Mengenal lebih dekat Dinas Tenaga Kerja tigadihaji, dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan dengan integritas tinggi.
DISNAKER tigadihaji adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di tigadihaji, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah tigadihaji, dinas ini berperan strategis dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menjembatani pencari kerja dengan dunia usaha, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di tigadihaji.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISNAKER tigadihaji mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISNAKER tigadihaji terbentuk seiring kebutuhan penanganan urusan ketenagakerjaan yang semakin kompleks di tigadihaji. Tingginya angkatan kerja dan dinamika dunia usaha menuntut lembaga khusus yang fokus pada pelayanan dan perlindungan tenaga kerja.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISNAKER tigadihaji. Tujuannya: memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi, dan menjamin hubungan industrial yang adil di tigadihaji.
DISNAKER tigadihaji melayani pencari kerja dan dunia usaha di tigadihaji, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat